Baleg Siapkan Penyusunan RUU Tapera
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menyiapkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diharapkan pada Masa Persidangan IV RUU ini sudah dapat dimintakan masukan dari berbagai narasumber.
Wakil Ketua Baleg Dimyati Natakusumah mengatakan, Tim Ahli dibawah koordinasi Deputi Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal DPR RI sudah menyusun draft awal RUU beserta naskah akademisnya.
Dimyati menambahkan, latar belakang dibuatnya RUU ini adalah kebutuhan dan ketersediaan rumah masih mengalami kesenjangan (angka back-log masih tinggi) sehingga perlu dikembangkan skema yang mendorong penyediaan rumah dalam skala yang mencukupi secara layak dan terjangkau.
Selain itu, tidak adanya dana efektif jangka panjang untuk pembiayaan perumahan, ketiadaan dana efektif jangka panjang untuk pembiayaan perumahan mengakibatkan pembiayaan kepemilikan rumah menjadi mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat menengah dan rendah.
Berdasarkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2012, RUU Pembiayaan Perumahan Rakyat masuk dalam daftar nomor urut 42, yang dalam proses penyusunan RUU dan naskah akademik disinkronkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 sehingga judul RUU menjadi RUU Tabungan Perumahan Rakyat.
Adapun urgensi dari RUU ini dibuat adalah memberikan landasan hukum bagi upaya menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang bagi pembiayaan perumahan sehingga dapat menjamin peningkatan akses masyarakat dalam pemilikan rumah.
Landasan Sosiologis dibuatnya RUU ini adalah upaya pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih dihadapkan pada kendala belum tersedianya dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan rakyat sehingga diperoleh kemudahan dalam mendapatkan akses kredit atau pembiayaan perumahan rakyat dan keterjangkauan dalam membangun, memiliki atau memperbaiki rumah.
Selain itu, dalam rangka menghimpun dan menyediakan dana pembiayaan perumahan, negara perlu menyelenggarakan sistem tabungan perumahan.
Sedang landasan Yuridis disusunnya RUU ini adalah peraturan perundang-undangan di bidang perumahan belum mengatur secara komprehensif mengenai penyelenggaraan tabungan perumahan, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih lengkap, terperinci dan menyeluruh.
Rencananya, pada Senin depan, Badan Legislasi DPR akan mengundang beberapa stakeholders diantaranya Menteri Perumahan Rakyat, Dirut BTN dan Pakar terkait RUU dimaksud untuk mendapatkan berbagai masukan. (tt)foto:wy/parle